No. SK: DC/3193/IV/2024
Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal
diterimanya berkas s/d penerbitan SKOT maksimal 1 hari kerja, diluar kondisi
normal maksimal 3 hari.
Tidak dipungut biaya
1. KK dan KTP-el ( Jika ditemukan data biometrik) 2. SKPTI (Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas) (Jika tidak ditemukan data biometrik)
Melalui :
a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808
b. WhatsApp : 085755795000
c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477
d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id
e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id
f. Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id
g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta
h. Twitter : @Dispenduk_solo
i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta
j. SP4N LAPOR
k. Kotak Saran : di ruang pelayanan
l. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store